BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 13 Maret 2010

TUGAS EKONOMI 2

1.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS ( PT)
Pada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.
2. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
1.U No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal 4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing. 6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/19988. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 113819989. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/199910. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal 12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara
3.UNDANG – UNDANG BURSA EFEK
Undang-Undang yang mengatur bursa efek adalah undang-undang NO. 8.Tahun 1995 yang membahas tentang pasar modal ,karena bursa efek merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang bursa efek:
Pasal 6

(1)
Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2)
Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Paragraf 2Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7

(1)
Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan
perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
(2)
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
(3)
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9

(1)
Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2)
Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.
(3)
Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4)
Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.

Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12

(1)
Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2)
Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3)
Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

4.UNDANG- UNDANG SAHAM
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang saham:
Pasal 48(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar denganmemperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telahditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidakdapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkandalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atauanggaran dasar.Pasal 49(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnyapengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasarmodal.Pasal 50(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuatsekurang-kurangnya:a. nama dan alamat pemegang saham;b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, danklasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;c. jumlah yang disetor atas setiap saham;d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadaiatas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadaiatau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (2).(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajibmengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai sahamanggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau padaPerseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.- 14 -(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagiPerseroan Terbuka.Pasal 51Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.Pasal 52(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftarpemegang saham atas nama pemiliknya.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagiklasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang- undang ini.(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari sahamtersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.Pasal 53(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama me mberikan kepada pemegangnya hak yang sama.(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salahsatu di antaranya sebagai saham biasa.(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota DewanKomisaris;c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasisaham lain;d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahuludari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif ataunonkumulatif;e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu daripemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalamlikuidasi.Pasal 54(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecualipemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilainominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1(satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandisberlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.Pasal 55Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 56(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikansecara tertulis kepada Perseroan.(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan haktersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam- 15 -Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang sahamkepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hariterhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menterimenolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkansusunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasarmodal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.Pasal 57(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasitertentu atau pemegang saham lainnya;b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atauc. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hakatas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.Pasal 58(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebihdahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukanternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapatmenawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang sahamlain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.Pasal 59(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan OrganPerseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tangga l Organ Perseroan menerima permintaanpersetujuan pemindahan hak tersebut.(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan OrganPerseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujuipemindahan hak atas saham tersebut.(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hakharus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dandilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggalpersetujuan diberikan.Pasal 60(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal52 kepada pemiliknya.(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan laindalam anggaran dasar.(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftarkhusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada padapemegang saham.- 16 -Pasal 61(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilannegeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasanwajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerahhukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.Pasal 62(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli denganharga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yangmerugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:a. perubahan anggaran dasar;b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atauc. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.(3) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihibatas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalamPasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
5.UNDANG-UNDANG OBLIGASI
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang obligasi,karena obligasi merupakan bagian dari pasar modal.





0 komentar: